Tugas Pokok dan Fungsi
Hasbi Abe |
03 Juli 2024 |
Dibaca 1171 kali
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Dinas
Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai tugas membantu bupati
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan Kabupaten Seram Bagian
Barat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas
tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian
Barat menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang
kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan di
bidang kesehatan;
- pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan administrasi di
bidang kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh bupati.
Berita Terpopuler
Susah Berhenti Merokok? Lakukan 10 Cara Berhenti Merokok Ini
03 Juli 2024 |
76345 Kali
Pj. BUPATI SERAM BAGIAN BARAT MENYERAHKAN VAKSIN POLIO SECARA SIMBOLIS KEPADA 22 PUSKESMAS
19 Juli 2024 |
10591 Kali
BUKA PUASA BERSAMA (BUKBER), HUKUMNYA DAN MANFAATNYA BUAT KESEHATAN
21 Maret 2025 |
7625 Kali
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Penyakit Rabies
20 Maret 2025 |
5944 Kali
Bupati Seram Bagian Barat Gelar Pertemuan Perdana dengan Seluruh Puskesmas Se-Kabupaten
15 April 2025 |
5647 Kali
DATA CAKUPAN VAKSINASI POLIO KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT 23 JULI 2024 PUKUL 21.00 WIT
23 Juli 2024 |
5576 Kali
Gerak Cepat Dinas Kesehatan Tangani Kasus Keracunan Makanan di Dusun Ulatu
17 April 2025 |
3205 Kali
Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak, Cegah Resistensi
03 Juli 2024 |
2394 Kali
Info Grafis